Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
STAKN Kupang mempunyai tugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
