Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAKN;
c. Jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Unsur Pelaksana Teknis meliputi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Komputer; dan 3) Unit Laboratorium dan Studio.
(2) Bagan organisasi STAKN Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
