Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kerja sama, pembinaan minat dan bakat, penalaran, pelayanan kepada masyarakat, serta pembinaan mahasiswa dan alumni. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan di bidang organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, sistem informasi, perencanaan, keuangan dan BMN, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan.
Koreksi Anda