Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan dan pelaksanaan program; serta c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda