Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama antar perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi serta pemberian layanan di bidang program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium/studio yang bersangkutan, pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, penilaian prestasi dan proses
penyelenggaraan kegiatan, serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.
Koreksi Anda
