Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Ketua Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama. (2) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan dan Barang Milik Negara, organisasi dan tata laksana dan kepegawaian, hukum, sistem informasi, hubungan masyarakat, dan umum. (3) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat dan bakat, penalaran dan pelayanan kepada masyarakat, serta kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id