Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penelitian murni dan terapan serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pengembangan institusi dan aktualisasi program sesuai dengan kebutuhan masyarakat; e. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, serta publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id