Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penelitian murni dan terapan serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan institusi dan aktualisasi program sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, serta publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
