Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAKN Kupang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan Agama Kristen;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan Agama Kristen;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
g. pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain;
h. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan;
i. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan; dan
j. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Koreksi Anda
