Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada STAKN Kupang terdiri dari Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua STAKN Kupang.
Koreksi Anda
