Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang terdiri atas: a. Pembantu Ketua Bidang Akademik; b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum; dan c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda