Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda