Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
