Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Koreksi Anda
