Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id