Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Kristen.
Koreksi Anda
