Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STAKN Kupang. (2) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Komputer; dan c. Unit Laboratorium/Studio. (3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Koreksi Anda