Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STAKN Kupang.
(2) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Komputer; dan
c. Unit Laboratorium/Studio.
(3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Koreksi Anda
