Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan penelitian di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
