Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja program studi; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda