Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas: a. Ketua dan Sekretaris; b. Program Studi; c. Laboratorium/Studio; dan d. Dosen. (2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang memiliki kompetensi dibidang pendidikan dan pengajaran. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Koreksi Anda