Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua dan Sekretaris;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Studio; dan
d. Dosen.
(2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang memiliki kompetensi dibidang pendidikan dan pengajaran.
(3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Koreksi Anda
