Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Teknis adalah proses penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
2. Kompetensi teknis adalah sejumlah pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan untuk dapat melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS di lingkungan Kementerian Agama.
4. Pegawai non-PNS adalah karyawan atau tenaga kerja yang bertugas di instansi Kementerian Agama atau intansi yang menunjang tugas pokok Kementerian Agama.
5. Instansi Pembina Diklat Teknis yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara.
6. Diklat Teknis Fungsional adalah Diklat yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku bagi pejabat fungsional tertentu.
7. Diklat Teknis Substantif adalah Diklat yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi teknis sesuai dengan bidang tugas atau pekerjaan PNS dan/atau Pegawai non-PNS.
8. Pengelola Diklat Teknis adalah pejabat pada Pusdiklat atau Balai Diklat yang diberi kewenangan sebagai pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan Diklat Teknis.
9. Penyelenggara Diklat Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Pusdiklat atau Kepala Balai Diklat untuk menyelenggarakan setiap jenis Diklat Teknis.
10. Pusdiklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
11. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama, yang selanjutnya disebut dengan Balai Diklat.
12. Standar Kediklatan Teknis adalah kriteria minimal yang menjadi acuan penyelenggaraan diklat teknis yang meliputi isi, proses, kompetensi alumni, tenaga kediklatan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi.
13. Widyaiswara adalah Widyaiswara PNS di lingkungan Kementerian Agama.
14. Tenaga ahli adalah pejabat, pakar, atau praktisi di bidang tertentu yang karena keahlian, kemampuan, atau kedudukannya dapat ditugaskan untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih di Pusdiklat/Balai Diklat.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.