Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Diklat Teknis wajib mendayagunakan widyaiswara pada Pusdiklat atau Balai Diklat yang bersangkutan. (2) Pengelola Diklat Teknis dapat mendayagunakan widyaiswara dari satuan organisasi diklat lain di lingkungan Kementerian Agama dan/atau instansi lain atau tenaga ahli/profesional sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id