Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada Standar Kediklatan Teknis Kementerian Agama. (2) Standar Kediklatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda