Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada Standar Kediklatan Teknis Kementerian Agama.
(2) Standar Kediklatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
