Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Teknis Substantif Pembekalan Penugasan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan diklat bagi PNS dan/atau Pegawai non-PNS yang diarahkan untuk dapat menduduki jabatan atau melaksanakan tugas tertentu. (2) Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 merupakan diklat yang dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi teknis bagi PNS dan/atau Pegawai non-PNS agar sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya. (3) Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi dapat dilakukan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (4) Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak terdiri atas tiga jenjang yang meliputi tingkat dasar, tingkat lanjutan, dan tingkat tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id