Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kediklatan meliputi: a. program dan anggaran; dan b. penyelenggaraan diklat. (2) Evaluasi program dan anggaran kediklatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran. (3) Evaluasi penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan pada akhir kegiatan diklat yang meliputi evaluasi proses pembelajaran, peserta, widyaiswara/tenaga ahli, dan penyelenggara. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan Diklat Teknis.
Koreksi Anda