Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kediklatan meliputi:
a. program dan anggaran; dan
b. penyelenggaraan diklat.
(2) Evaluasi program dan anggaran kediklatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.
(3) Evaluasi penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan pada akhir kegiatan diklat yang meliputi evaluasi proses pembelajaran, peserta, widyaiswara/tenaga ahli, dan penyelenggara.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan Diklat Teknis.
Koreksi Anda
