Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat menyelenggarakan semua jenis dan jenjang Diklat Teknis, kecuali Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar. (2) Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar. (3) Penyelenggaraan Diklat Teknis oleh Balai Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pusdiklat. (4) Kepala Badan dapat menugaskan Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Teknis Substantif tingkat lanjutan atas usul Kepala Pusdiklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id