Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1 merupakan Diklat yang diperuntukkan bagi PNS dan/atau Pegawai non-PNS yang diarahkan untuk dapat menduduki jabatan fungsional tertentu.
(2) Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 merupakan Diklat bagi pejabat fungsional tertentu untuk dapat menduduki jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
(3) Jenjang Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 sesuai dengan jenjang masing-masing jabatan fungsional.
Koreksi Anda
