Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pusdiklat dan Balai Diklat wajib mengikuti akreditasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
