Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusdiklat dan Balai Diklat wajib mengikuti akreditasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda