Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan dalam pembelajaran Diklat Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi).
(2) Diklat Teknis menggunakan metode yang dapat mengaktifkan peserta seperti: ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, bermain peran, praktikum, dan outbond.
(3) Penggunaan metode pembelajaran Diklat Teknis harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi untuk mencapai tujuan dan sasaran diklat, serta memperhatikan karakteristik mata diklat.
Koreksi Anda
