Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun oleh Pusdiklat dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan kebijakan Pemerintah. (3) Kurikulum Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id