Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Diklat Teknis dilaksanakan oleh Instansi Pembina dan Kepala Badan. (2) Pembinaan Diklat Teknis oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusdiklat. (3) Pembinaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi standar kediklatan dan pemantauan penyelenggaraan diklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id