Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Diklat Teknis dilaksanakan oleh Instansi Pembina dan Kepala Badan.
(2) Pembinaan Diklat Teknis oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusdiklat.
(3) Pembinaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi standar kediklatan dan pemantauan penyelenggaraan diklat.
Koreksi Anda
