Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Teknis harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS atau Pegawai non-PNS;
b. bagi PNS berusia paling tinggi 4 tahun sebelum memasuki usia pensiun;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. mendapat rekomendasi dari atasan langsung.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menduduki jabatan fungsional atau struktural yang sesuai dengan jenis diklat;
b. memiliki potensi untuk dikembangkan;
c. memiliki komitmen, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas; dan
d. memiliki motivasi yang tinggi untuk mengembangkan diri.
(4) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud ayat (3), Pengelola Diklat Teknis dapat menambahkan persyaratan lain.
Koreksi Anda
