Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Teknis harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNS atau Pegawai non-PNS; b. bagi PNS berusia paling tinggi 4 tahun sebelum memasuki usia pensiun; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. mendapat rekomendasi dari atasan langsung. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menduduki jabatan fungsional atau struktural yang sesuai dengan jenis diklat; b. memiliki potensi untuk dikembangkan; c. memiliki komitmen, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas; dan d. memiliki motivasi yang tinggi untuk mengembangkan diri. (4) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud ayat (3), Pengelola Diklat Teknis dapat menambahkan persyaratan lain.
Koreksi Anda