Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat atau Balai Diklat dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan/atau lembaga swasta baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
