Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusdiklat melakukan Penjaminan Mutu Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh Balai Diklat.
(2) Penjaminan Mutu Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menilai rencana penyelenggaraan Diklat Teknis;
b. menilai proses penyelenggaraan Diklat Teknis; dan
c. memberi masukan terhadap penyelenggaraan Diklat Teknis.
(3) Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusdiklat Teknis mengacu pada standar kediklatan teknis.
Koreksi Anda
