Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat dan Balai Diklat wajib menyampaikan laporan pelaksanakan penyelenggaraan Diklat Teknis kepada Kepala Badan setiap bulan, setiap triwulan, dan akhir tahun.
(2) Laporan penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi, pembinaan, dan/atau akreditasi penyelenggaraan Diklat Teknis.
Koreksi Anda
