Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Teknis dapat diselenggarakan secara klasikal atau non klasikal. (2) Penyelenggaraan Diklat Teknis secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh 25 orang peserta dan paling banyak 40 (empat puluh) orang peserta. (3) Penyelenggaraan Diklat Teknis non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk diklat di tempat kerja dan diklat jarak jauh.
Koreksi Anda