Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai dan dinyatakan lulus ujian dari suatu jenis Diklat Teknis diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) Bagi peserta yang tidak lulus ujian sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat Teknis.
(3) Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai mengikuti jenis Diklat Teknis yang tidak memerlukan ujian diberi sertifikat.
(4) STTPP, Surat Keterangan, dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat atau Kepala Balai Diklat.
20112, No.448 10
Koreksi Anda
