Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penjenjangan jenis diklat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
