Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat Teknis memuat mata diklat dasar, mata diklat inti, dan mata diklat penunjang.
(2) Mata diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nilai-nilai yang dapat membangun kecerdasan emosional dan spiritual;
b. wawasan kebangsaan yang dapat meningkatkan komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara; dan
c. nilai-nilai, budaya kerja, dan kebijakan Kementerian Agama.
(3) Mata diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya.
20112, No.448 8
(4) Mata diklat penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi diklat untuk memperkuat, memperkaya, dan memperdalam mata diklat dasar dan mata diklat inti.
Koreksi Anda
