Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat Teknis memuat mata diklat dasar, mata diklat inti, dan mata diklat penunjang. (2) Mata diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nilai-nilai yang dapat membangun kecerdasan emosional dan spiritual; b. wawasan kebangsaan yang dapat meningkatkan komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara; dan c. nilai-nilai, budaya kerja, dan kebijakan Kementerian Agama. (3) Mata diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya. 20112, No.448 8 (4) Mata diklat penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi diklat untuk memperkuat, memperkaya, dan memperdalam mata diklat dasar dan mata diklat inti.
Koreksi Anda