Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis dibiayai dengan anggaran Kementerian Agama. (2) Penyelenggaraan Diklat Teknis dapat dibiayai dari anggaran pemerintah daerah atau dari sumber lain yang sah. (3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id