Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis dibiayai dengan anggaran Kementerian Agama.
(2) Penyelenggaraan Diklat Teknis dapat dibiayai dari anggaran pemerintah daerah atau dari sumber lain yang sah.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
