Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai sesuai persyaratan jabatan masing-masing ada Kementerian Agama yang dilaksanakan paling sedikit 40 (empat puluh) jam pelajaran, dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi yang selanjutnya disebut TSPDI adalah unsur Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dan unsur lain yang terkait baik secara fungsional maupun profesional menjadi penyelenggara seleksi peserta Diklat Pimpinan tingkat tertentu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang PNS dan bertugas memberi masukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tentang PNS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan dan ditugaskan mengikuti Diklatpim Tingkat I, II, III, atau Diklatpim Tingkat IV.
8. Jabatan Pimpinan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam suatu satuan organisasi, yang terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.
9. Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11. Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
12. Jabatan Teknis adalah jabatan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampiIan teknis tertentu, yang terdiri dari jabatan teknis administratif dan jabatan teknis substantif.
13. Jabatan Teknis Administratif adalah jabatan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan teknis administrasi tertentu.
14. Jabatan Teknis Substantif adalah jabatan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan teknis pendidikan ataukeagamaan tertentu.
15. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemerintahan yang bertanggungjawab atas pembinaan jabatan fungsional menurut peraturan perundang- undangan.
17. Instansi Pembina Jabatan Teknis adalah lembaga pemerintahan yang tugas dan fungsinya mengelola dan mengerjakan suatu bidang kegiatan teknis tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
18. Tenaga kediklatan adalah unsur-unsur baik individu maupun tim yang menyelenggarakan Diklat.
19. Widyaiswara adalah ASN yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas,
tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih serta melaksanakan pengembangan kediklatan.
20. Pakar/Praktisi/Narasumber adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu.
21. Mentor/Coach adalah ASN yang diberi tugas untuk membimbing peserta selama pelaksanaan Diklat.
22. Pengelola Diklat adalah ASN yang bertugas mengelola program Diklat pada Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan.
23. Penyelenggara Diklat adalah ASN yang bertugas pada lembaga Diklat pemerintah yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas untuk mendukung penyelenggaraan Diklat sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Teknis.
24. Lembaga Diklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan Balai Diklat Keagamaan.
25. Sertifikat Akreditasi adalah pernyataan tertulis tentang kewenangan Lembaga Diklat untuk menyelenggarakan jenis, jenjang, dan program Diklat tertentu.
26. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi yang selanjutnya disebut Pusdiklat Tenaga Administrasi adalah Lembaga Diklat pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas menyelenggarakan Diklat Administrasi, mengembangkan sistem kediklatan administrasi, dan pembinaan unit pelaksana teknis dibidang pelaksanaan Diklat administrasi.
27. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang selanjutnya disebut Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan adalah Lembaga Diklat pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas menyelenggarakan Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, mengembangkan sistem kediklatan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan pembinaan unit pelaksana teknis
dibidang pelaksanaan Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.
28. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis Diklat Kementerian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan Diklat Administrasi, Diklat Teknis Pendidikan dan Diklat Teknis Keagamaan bagi pegawai di wilayah kerja masing-masing dengan berpedoman kepada kebijakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
29. Satuan organisasi pusat adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Badan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
30. Satuan organisasi di daerah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
31. Badan Litbang dan Diklat adalah Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
32. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.
33. Kepala Pusdiklat adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.