Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Prajabatan diikuti oleh CPNS. (2) Peserta Diklatpim merupakan pegawai ASN yang akan atau telah menduduki jabatan struktural. (3) Peserta Diklat Fungsional merupakan pegawai ASN yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu. (4) Peserta Diklat Teknis merupakan pegawai ASN dan/atau non-PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan peningkatan kompetensi tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id