Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan menyelenggarakan:
a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
b. Diklat Fungsional Keahlian Pendidikan dan/atau Keagamaan Tingkat Madya dan Utama;
c. Diklat Fungsional Ketrampilan Pendidikan dan/atau Keagamaan Tingkat Lanjutan dan Penyelia; dan
d. Diklat-Diklat Teknis Substantif Tingkat Tinggi.
e. Diklat-Diklat Teknis tidak berjenjang untuk pejabat eselon I dan II;
f. Diklat-Diklat yang bersifat nasional dan training of trainer; dan
g. Diklat Jarak Jauh.
Koreksi Anda
