Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Diklat menyelenggarakan Diklat: a. Prajabatan; b. Diklatpim Tingkat IV; c. Diklat-Diklat Teknis Administrasi dan Manajemen Tingkat Dasar; d. Diklat-Diklat Teknis tidak berjenjang untuk pejabat eselon III, IV, V dan Jabatan Fungsional Umum; e. Diklat Jabatan Fungsional Pendidikan dan/atau Keagamaan Berjenjang Tingkat Pertama dan Muda; f. Diklat Fungsional Berjenjang Tingkat Dasar dan Menengah; g. Diklat-Diklat Teknis Substantif; h. Diklat Jarak Jauh; dan i. Diklat Di Tempat Kerja. (2) Balai Diklat dapat menyelenggarakan Diklat-Diklat yang menjadi kewenangan Pusdiklat setelah mendapatkan persetujuan atau mendapat penugasan dari Kepala Badan.
Koreksi Anda