Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan.
(2) Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
(4) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat yang belum ditetapkan oleh instansi pembina dilakukan oleh Pusdiklat dengan melibatkan pemangku kepentingan, penyelenggara Diklat, Widyaiswara, alumni Diklat, tenaga ahli, serta unsur lain yang terkait.
(5) Kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
