Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Teknis merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi standar kompetensi teknis pegawai sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing- masing.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri dan/atau mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Diklat Teknis terdiri dari:
a. Diklat Teknis Substantif; dan
b. Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen.
(4) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi yang terkait dengan pekerjaan yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
(5) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen dalam rangka pencapaian kompetensi yang terkait dengan pekerjaan yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
(6) Jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan standar kompetensi teknis.
(7) Jenjang Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi pembina masing- masing.
(8) Jenjang Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengikuti instansi pembina masing-masing.
Koreksi Anda
