Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon peserta Diklat Kepemimpinan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI). (2) TSPDI Diklatpim I, II, dan III terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Litbang dan Diklat. (3) TSPDI Diklatpim IV paling kurang terdiri dari unsur Balai Diklat Keagamaan dan Pembina Kepegawaian Unit Kerja Pengirim Peserta Diklat. (4) Seleksi calon peserta Diklat Fungsional mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan fungsional
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id