Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat dapat menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, apabila jumlah calon peserta Diklat pada masing-masing Balai Diklat Keagamaan kurang dari 20 (dua puluh) orang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id