Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan Diklat, perlu dilakukan akreditasi terhadap Lembaga dan Program Diklat. (2) Akreditasi Diklat merupakan penilaian dan pengakuan formal mengenai kelayakan suatu Lembaga dan Program Diklat. (3) Akreditasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, dan program Diklat. (4) Pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi Diklat mengikuti ketentuan instansi pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id