Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan Diklat, perlu dilakukan akreditasi terhadap Lembaga dan Program Diklat.
(2) Akreditasi Diklat merupakan penilaian dan pengakuan formal mengenai kelayakan suatu Lembaga dan Program Diklat.
(3) Akreditasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, dan program Diklat.
(4) Pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi Diklat mengikuti ketentuan instansi pembina.
Koreksi Anda
