Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tenaga kediklatan terdiri dari:
a. Tenaga pengajar yang meliputi Widyaiswara, pakar, praktisi dan narasumber lainnya yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan; dan
b. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat.
Koreksi Anda
