Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat ASN pada Kementerian Agama menjadi tanggung jawab dan kewenangan Badan Litbang dan Diklat. (2) Diklat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan Balai Diklat Keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id