Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
(2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan dengan satuan organisasi terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
