Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat.
(2) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di daerah ditetapkan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan.
Koreksi Anda
