Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat. (2) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di daerah ditetapkan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan.
Koreksi Anda